Banyaknya kendaraan yang digunakan oleh masyarakat, tentunya berimbas pada kualitas udara yang kita hirup. Untuk mengetahui kadar emisi udara dari gas buang kendaraan bermotor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul melakukan uji emisi gratis pada Selasa, 17 September 2019 mulai pukul 09.000 WIB di halaman kantor dinas DLH Kabupaten Gunungkidul.
Puluhan kendaraan tampak antri mengikuti uji emisi yang diselenggarakan DLH Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DLHK DIY ), Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Polsek Playen. Ada 215 kendaraan yang mengikuti uji emisi ini. Jumlah ini sudah melebihi target pengujian, yaitu sejumlah 200 kendaraan.
Lulus tidaknya uji emisi ini berdasarkan ambang batas yang terdapat pada Peraturan Gubernur DIY No 39 Tahun 2010 dengan kategori sebagai berikut :
- Untuk sepeda motor 2 tak dengan tahun pembuatan kurang dari tahun 2010, nilai dari parameter CO (Karbon monoksida) harus dibawah 4,5 dan parameter HC (Hidro karbon) harus lah dibawah 10.000
- Untuk sepeda motor 4 tak dengan tahun pembuatan lebih dari tahun 2010, nilai parameter CO harus dibawah 5 dan nilai parameter HC harus dibawah 2.400
- Untuk sepeda motor 2 tak dan 4 tak dengan tahun pembuatan diatas tahun 2010, nilai parameter CO haruslah dibawah 4,5 dan nilai parameter HC harus dibawah 2.000
Kendaraan yang nilai parameternya di atas ambang batas emisi dinyatakan tidak lulus uji emisi. Hal yang perlu dilakukan selanjutnya yaitu :
- Lakukan penyetelan ( tune up) kendaraan secara teratur
- Gunakan bahan bakar ramah lingkungan
- Hindarkan penggunaan mesin dengan putaran tinggi
- Periksalah emisi kendaraan bermotor di bengkel.